Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang - undang No 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PPPK

 ASN ialah pekerja pemerintahan yang telah dilantik oleh pejabat berwenang pada bidang kepegawaian, dan setelahnya ditugaskan pada suatu jabatan di pemerintahan. Melalui UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepegawaian terdapat 2 jenis yakni PNS dan PPPK. 


Pada 31 Oktober 2023, Presiden Jokowi meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengakhiri masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. UU terbaru ini memberikan jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk PPPK.

Untuk mendownload Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Klik DISINI

Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA, Sebagai berikut :

  • Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa
  • Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial. 
Jabatan Manajerial terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi utama; b. jabatan pimpinan tinggi madya; c. jabatan pimpinan tinggi pratama; d. jabatan administrator; dan e. jabatan pengawas. Jabatan Nonmanajerial terdiri atas: a. jabatan fungsional; dan b. jabatan pelaksana
  • Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK
  • Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.  Jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara rutin membuka penerimaan pegawai melalui jalur PPPK. Program ini memberikan kesempatan bagi para profesional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk menjadi ASN secara tetap.

PPPK KLHK adalah program penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus untuk lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Melalui program ini, KLHK akan merekrut tenaga profesional yang kompeten untuk mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.



Posting Komentar untuk "Undang - undang No 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PPPK"